BANGKALAN, - Rekaman CCTV yang baru-baru ini beredar menunjukkan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial F-F dan Y-U di Balai Desa Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Dalam video tersebut, terlihat F-F bersama Y-U (DPO) tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Mereka berhenti di depan balai desa, di mana salah satu dari mereka kemudian turun dan mendekati area parkir sepeda motor. Dalam hitungan detik, kedua tersangka berhasil membawa kabur motor korban.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya saat merilis tersangka
Baca juga:
Reka Ulang Carok Digelar Polres Bangkalan
|
Setelah kejadian ini dilaporkan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. Tim opsnal dari Satreskrim Polres Bangkalan, bersama dengan unit Reskrim Polsek Kamal, kemudian menggerebek rumah tersangka Y-U di Kecamatan Tragah, Bangkalan.
Meski Y-U berhasil melarikan diri, polisi berhasil menangkap F-F di lokasi tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejahatan mereka juga diamankan dari rumah tersebut.
F-F, yang ternyata warga asli Surabaya, mengakui perbuatannya setelah tertangkap. Dalam pengakuannya, wanita berusia 21 tahun yang sudah berstatus janda ini menyatakan bahwa ini adalah kali pertamanya melakukan pencurian, dan dia melakukannya karena ajakan dari Y-U, yang saat ini masih buron.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, menyatakan bahwa F-F dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Jadi, ini peristiwa kejadian di Kamal, di Balai Desa. Karena tersangka inibterekam CCTV. Setelah di interogasi, mang benar tersangka ini melakukan pencurian dengan tersangka yang berinisial Y. Penangkapan di Tragah, Perannya ikut di TKP, mendampingi tersangka Y yang saat itu beraksi.” Papar Kapolres.
Rekaman CCTV ini menjadi bukti kuat yang membantu polisi dalam menangkap pelaku, dan kasus ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap tersangka lainnya yang masih buron.